Sejarah

SEPUCUK JAMBI SEMBIILAN LURAH

Kantor Imigrasi Jambi dibentuk pada tahun 1953 berdasarkan Ketetapan Menteri Kehakiman Republik Indonesia tanggal 28 Nopember 1953 No. J.M.2/19/14. Pada awal berdirinya wilayah kerja Kantor Imigrasi Jambi  adalah Kabupaten Batanghari, Kabupaten Merangin, dan Kotamadya Jambi. Sebagai. Sarana gedung kantor yang dipergunakan untuk menunjang pelaksanaan tugas ketika itu meminjam gedung Yayasan Putra Retno yang berlokasi di Jl. Raden Mattaher Kotamadya Jambi. Pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian yang dilaksanakan untuk pertama kalinya adalah melakukan persiapan-persiapan Pelaksanaan  Pendaftaran Orang Asing dan  kegiatan lain yang masih  minim sekali.
Adanya perkembangan  daerah Propinsi Jambi ternyata hal tersebut berpengaruh pula terhadap perkembangan Kantor Imigrasi Jambi, karena dengan dibentuknya Kabupaten Muara Bungo pada tahun 1956 dan masuknya Kabupaten Kerinci yang sebelumnya merupakan daerah bagian Sumatera Barat menjadi bagian daerah Propinsi Jambi, maka wilayah kerja Kantor Imigrasi Jambi yang semula 3 daerah, berkembang menjadi 6 daerah sehingga wilayah kerjanya adalah:
1. Kotamadya Jambi,
2. Kabupaten Tanjung Jabung.
3. Kabupaten Batanghari
4. Kabupaten Muara Bungo
5. Kabupaten Merangin
6. Kabupaten Kerinci.
Pada tahun 1956 Kantor Imgirasi  Jambi yang semula berlokasi di Jl. Raden Mattaher pindah ke lokasi baru di Jl. Dr. Samratulangi No. 3 Jambi dengan menempati sebuah ruko terbuat dari kayu yang dipinjamkan oleh seorang pedagang warga negara Tionghoa. Lokasi Kantor Imigrasi Jambi  tersebut sangat strategis karena berada dipusat kota Jambi, dan berada di pinggir Sungai Batanghari sebagai daerah pelabuhan satu-satunya di Propinsi Jambi. Baru pada tahun 1971  Kantor Imigrasi Jambi mengajukan proyek pembangunan gedung di atas tanah milik Administrasi Pelabuhan/Pelindo yang disewa. Pada tahun 1972 dimulai pelaksanaan pembangunannya  dan selesai pada tahun 1973. Pada tahun yang sama Kantor Imigrasi Jambi menempati gedung  yang berlokasi persis di depan kantor lama di Jl. Dr. Samratulangi No. 2 Jambi.
Seiring dengan telah berfungsinya Kantor Imigrasi Jambi pada tahun 1973  kegiatan keimigrasian terus mengalami peningkatan, demikian pula  untuk perkembangan  wilayah  dalam pengawasan keimigrasian, maka pada tahun 1982 dibentuk Pos Pendaratan Imigrasi di daerah Muara Sabak Kabupaten Tanjung Jabung  yang merupakan pintu gerbang untuk masuknya kapal-kapal yang datang dan berangkat ke luar negeri dari Kota Jambi. Dasar pemikiran  dibentuknya Pos Pendaratan Imigrasi di Muara Sabak tersebut adalah  banyaknya kapal-kapal  asing yang  bertonase besar mendarat di pelabuhan Muara Sabak, namun penyelesaian pendaratan kapal dan penumpang waktu itu dilaksanakan oleh Kantor Cabang Bea dan Cukai. Atas dasar itu maka pada tahun 1981 diadakan serah terima tugas pendaratan dari Kepala Bea Cukai Muara Sabak kepada Kepala Kantor Imigrasi Jambi. Dalam pelaksanaan tugas pada Pos Imigrasi Muara Sabak tersebut ditempatkan 2 (dua) Pegawai Tata Usaha  secara bergiliran dengan tugas hanya melaksanakan penyelesaian pendaratan terhadap kapal-kapal yang datang dan berangkat dari dan ke luar negeri  melalui wilayah kerja Kantor Imigrasi Jambi.. Gedung kantor yang dipergunakan untuk pelaksanaan tugas di Muara Sabak adalah bergabung dengan Agen Pelni Jambi, dan baru tahun 1983 dibangun gedung baru dan dua unit rumah dinas untuk sebagai sarana dan prasarana pelaksanaan tugas di Muara Sabak.  Pada tahun 1983, diupayakan lagi kemungkinan pembukaaan Pos Imigrasi di Kuala Tungkal. Selanjutnya pada awal Oktober 1983  Pos Imigrasi Kuala Tungkal  dibuka dengan peresmiannya dilakukan oleh Bupati dan Muspida daerah setempat. Pelaksanaan Kegiatan keimigrasian  dilaksanakan oleh 2(dua) orang pegawai secara bergiliran, dengan tugas menerima berkas permohonan  dan penyelesaiannya tetap dilaksanakan di Kantor Imigrasi Jambi dengan mengirimkan berkas pemohon, serta melaksanakan penyelesaian pendaratan kapal-kapal datang dan berangkat keluar negeri  melalui Pelabuhan Kuala Tungkal. Untuk sarana gedung kantor yang dipergunakan  adalah rumah rakyat setempat yang dikontrak. Pos Imigrasi ini dalam perkembangannya merupakan cikal bakal dari dibentuknya kantor Imigrasi Kuala Tungkal. Pada tahun 1986 sejak dibentuknya Kantor Imigrasi Kelas III Kuala Tungkal dengan wilayah kerja meliputi seluruh daerah Kabupaten Tanjung Jabung sehingga sepenuhnya wilayah tersebut tidak lagi menjadi wilayah kerja kantor Imigrasi Jambi.
Dengan wilayah kerja yang sudah berkurang tersebut, kegiatan Kantor Imigrasi Jambi tidak begitu mengalami perubahan yang sangat berarti khususnya dalam pelayanan keimigrasian, setiap tahun pelayanan mengalami peningkatan mengikuti dinamika  pembangunan Propinsi Jambi. Untuk menghadapi perkembangan Propinsi Jambi yang sangat pesat dari waktu-ke waktu, maka Kantor Imigrasi Jambi sebagai instansi pemerintah harus merespon perkembangan tersebut sehingga dapat diberikan pelayanan yang baik. Untuk mewujudkan hal tersebut  pada Tahun Anggaran 1983/1984 dan 1984/1985 telah dilaksanakan pembangunan Gedung Kantor Imigrasi yang berlokasi di Jl.Arief Rachman Hakim Telanaipura Jambi. Kantor ini merupakan kantor yang digunakan Kantor Imigrasi Jambi sekarang ini, yang terletak di atas tanah seluas 2000 m2 meskipun gedung tersebut baru  dapat di pakai oleh pada tahun 1995 karena pada tahun 1986 gedung tersebut dipakai oleh Kantor Wilayah Departemen Kehakiman Jambi.
Pada era tahun 1995-2000 Kantor Imigrasi Jambi pengembangan wilayah kerja karena terjadi pemekaran daerah di Propinsi Jambi  berdasarkan Undang-Undang Nomor 54 tahun 1999 yang membentuk kabupaten baru yaitu, Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Muara Tebo, Kabupaten Muara Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Atas dasar itu maka wilayah kerja Kantor Imigrasi Jambi  berkembang kembali menjadi:
1. Kota Jambi.
2. Kabupaten Muara Jambi.
3. Kabupaten Batanghari.
4. Kabupaten Muara Tebo.
5. Kabupaten Muara Bungo.
6. Kabupaten Sarolangun.
7. Kabupaten Merangin (sebelumnya Kab.Bangko).
8. Kabupaten Kerinci.
Sedangkan, Kabupaten Tanjung Jabung Timur masuk ke wilayah kerja Kantor Imigrasi Kuala Tungkal.
Seiring dengan upaya pemerintah daerah Propinsi Jambi dalam menarik Investor  baik dari dalam negeri maupun luar negeri daerah Kota Jambi maupun daerah kabupaten saling berusaha untuk memajukan daerah masing-masing dengan melakukan studi-studi banding ke luar negeri. Untuk  itu pada bulan Juli 2003 Bandara Sultan Thaha Jambi  atas gagasan Pemda  Propinsi Jambi telah dibuka jalur penerbangan ke luar negeri (Singapura) untuk Charter Flight dengan jadwal 1(satu) minggu 2 (dua) kali penerbangan, yaitu setiap Senin dan Jumat. Guna kelancaran penerbangan tersebut Kantor Imigrasi Jambi telah melaksanakan Pelayanan Keimigrasian sesuai dengan jadwal keberangkatan dan kedatangan  pesawat dimaksud.  Dengan demikian Kantor Imigrasi Jambi senantiasa menyesuaikan dengan segala perkembangan di tingkat lokal maupun nasional.