-
PERSYARATAN PERMOHONAN PASPOR RI
-
Mengisi formulir permohonan paspor RI dengan benar dan lengkap (perdim 11, yang dapat diperoleh di kantor imigrasi);
-
Melampirkan berkas asli dan foto kopi identitas diri, antara lain :
-
Kartu Tanda Penduduk (KTP);
-
Akte Kelahiran (KK) dan atau Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah;
-
Surat Kawin/Akte Nikah bagi yang telah menikah;
-
Paspor RI yang lama bagi pemohon penggantian paspor RI;
-
Surat ganti nama (jika direncanakan akan dilakukan perubahan atau pergantian nama)
-
Rekomendasi tertulis dari atasan atau pimpinan bagi mereka yang bekerja sebagai PNS, karyawan BUMN, TNI/Polri atau Karyawan Swasta;
-
Pemohon melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku (Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2007 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI).
-
PERSYARATAN UNTUK ANAK DIBAWAH UMUR (DIBAWAH 17 TAHUN)
-
Mengisi formulir permohonan paspor RI dengan benar dan lengkap (perdim 11, yang dapat diperoleh di kantor imigrasi);
-
Melampirkan berkas asli dan fotokopi identitas diri, antara lain :
-
Akte lahir;
-
KTP orang Tua;
-
Kartu Keluarga;
-
STTB/Ijazah, atau Akte Lahir Orang Tua;
-
Surat Kawin/Nikah Orang Tua;
-
Foto Kopi Paspor Orang Tua yang masih berlaku;
-
Paspor RI yang lama bagi pemohon penggantian paspor RI;
-
Melampirkan surat pernyataan tertulis materai Rp 6000 dari Orang Tua.
-
Pemohon melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku (Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2007 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI).