Prosedur Penyelesaian Permohonan Paspor Sistem Foto Terpadu Berbasis Biometrik
Pemohon menyerahkan berkas ke Konter yang telah ditetapkan;
Petugas menerima dan melakukan pemeriksaan berkas;
Petugas melakukan Pemberian Nomor File dan Mengambil Berkas Lama;
Petugas melakukan Pemeriksaan Cekal, dan melakukan Pemberian nomor Screaning;
Petugas melakukan pemeriksaan dan membubuhkan paraf persetujuan;
Petugas melakukan wawancara dengan pemohon;
Pemohon melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku (Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2007 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI) ;
Petugas melakukan registrasi foto biometrik, foto, fingerprint scanning;
Petugas melakukan verifikasi data biometrik;
Petugas melakukan pencetakan paspor;
Petugas melakukan proses penyelesaian dan penandatanganan paspor oleh pejabat berwenang;