- 
                                  PERSYARATAN PERMOHONAN PASPOR RI 
- 
                                  Mengisi formulir permohonan paspor RI dengan benar dan lengkap (perdim 11, yang dapat diperoleh di kantor imigrasi); 
- 
                                  Melampirkan berkas asli dan foto kopi identitas diri, antara lain : 
- 
                                  Kartu Tanda Penduduk (KTP); 
- 
                                  Akte Kelahiran (KK) dan atau Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah; 
- 
                                  Surat Kawin/Akte Nikah bagi yang telah menikah; 
- 
                                  Paspor RI yang lama bagi pemohon penggantian paspor RI; 
- 
                                  Surat ganti nama (jika direncanakan akan dilakukan perubahan atau pergantian nama) 
- 
                                  Rekomendasi tertulis dari atasan atau pimpinan bagi mereka yang bekerja sebagai PNS, karyawan BUMN, TNI/Polri atau Karyawan Swasta; 
- 
                                  Pemohon melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku (Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2007 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI). 
- 
                                  PERSYARATAN UNTUK ANAK DIBAWAH UMUR (DIBAWAH 17 TAHUN) 
- 
                                  Mengisi formulir permohonan paspor RI dengan benar dan lengkap (perdim 11, yang dapat diperoleh di kantor imigrasi); 
- 
                                  Melampirkan berkas asli dan fotokopi identitas diri, antara lain : 
- 
                                  Akte lahir; 
- 
                                  KTP orang Tua; 
- 
                                  Kartu Keluarga; 
- 
                                  STTB/Ijazah, atau Akte Lahir Orang Tua; 
- 
                                  Surat Kawin/Nikah Orang Tua; 
- 
                                  Foto Kopi Paspor Orang Tua yang masih berlaku; 
- 
                                  Paspor RI yang lama bagi pemohon penggantian paspor RI; 
- 
                                  Melampirkan surat pernyataan tertulis materai Rp 6000 dari Orang Tua. 
- 
                                  Pemohon melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku (Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2007 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI). 
