Prosedur Penyelesaian Permohonan Paspor Sistem Foto Terpadu Berbasis Biometrik

  1. Pemohon menyerahkan berkas ke Konter yang telah ditetapkan;
  2. Petugas menerima dan melakukan pemeriksaan berkas;
  3. Petugas melakukan Pemberian Nomor File dan Mengambil Berkas Lama;
  4. Petugas melakukan Pemeriksaan Cekal, dan melakukan Pemberian nomor Screaning;
  5. Petugas melakukan pemeriksaan dan membubuhkan paraf persetujuan;
  6. Petugas melakukan wawancara dengan pemohon;
  7. Pemohon melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku (Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2007 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI) ;
  8. Petugas melakukan registrasi foto biometrik, foto, fingerprint scanning;
  9. Petugas melakukan verifikasi data biometrik;
  10. Petugas melakukan pencetakan paspor;
  11. Petugas melakukan proses penyelesaian dan penandatanganan paspor oleh pejabat berwenang;
  12. Petugas menyerahkan buku paspor kepada pemohon.